Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan
Jan1970
Dibuka
23 Kali
TUNGGAK-TOROH (25/02/2026)-Pagi ini, Rabu 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Desa Tunggak, Kepala Desa Tunggak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas desa dalam mengelola keuangan desa.
“Penyampaian LPJ APBDes ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran desa, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengawasi penggunaan anggaran desa, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa” kata Akhmat Bukoiri selaku Kepala Desa Tunggak.
LPJ APBDes ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan desa, serta laporan keuangan selama tahun 2025. Dokumen ini memuat informasi tentang pendapatan, belanja, dan sisa lebih anggaran desa.
Ketua BPD, Purwadi SP.d, menyatakan bahwa BPD telah melakukan kajian dan evaluasi terhadap LPJ APBDes tersebut. "Kami sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah desa dalam menyusun LPJ APBDes yang transparan dan akuntabel," ujarnya, ketika ditemui Tim tunggak.id.
“Kami berharap LPJ APBDes ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran desa” sambungnya
Dengan demikian, penyampaian LPJ APBDes merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan desa.

