Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan
Jan1970
Dibuka
61 Kali
TUNGGAK-TOROH (17/3/2026)-Senin, 16 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Desa Tunggak, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemasdes Kabupaten Grobogan, mengadakan Pembinaan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dan Persiapan Pilkades.
Hadir dalam acara tersebut dari Dispermasdes adalah Herman Kusdaryanto SIP, MA selaku Kabid Pemerintah Desa, Wiwik Hariyani SE Staf Pemerintahan Desa Dispermasdes Kabupaten Grobogan, sedangkan dari Pemerintah Desa yang mengikuti acara tersebut adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta semua anggota BPD.
Pembinaan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Perangkat desa adalah komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif, teknis, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perangkat desa harus meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan pembangunan desa” kata Herman Kusdaryanto SIP, MA selaku Kabid Pemdes Dispermasdes Grobogan dalam mengawali sambutannya.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan desa dalam melayani masyarakat. Untuk itu, perangkat desa harus bekerja dengan baik dan taat hukum. Dengan melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, perangkat desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menghindari masalah dengan inspektorat”, lanjut beliau.
Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Herman mengatakan bahwa di Kabupaten Grobogan, akan ada 2 (dua) gelombang Pilkades. Gelombang I, akan dilaksanakan pada sekitar Bulan Desember 2026 yang akan diikuti 223 (dua ratus dua puluh tiga) desa dan gelombang II akan dilaksanakan tahun 2027 akan diikuti 50 (lima puluh) desa.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kelancaran proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan datang. Pilkades merupakan proses demokrasi yang sangat penting bagi desa, karena akan menentukan arah pembangunan dan kemajuan desa ke depan” kata Akhmat Bukoiri selaku Kepala Desa Tunggak, dalam sambutannya.
Dalam salah satu penjelasannya yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa, Herman mengatakan bahwa Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali, akan diberikan cuti sejak ditetapkannya sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon terpilh.
“Dan kami mengharapkan agar pada bulan Agustus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tunggak, sudah mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) berkaitan dengan Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, dan pada bulan September, BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa” lanjut Herman.
Berkaitan dengan Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tunggak, Wiwik selaku staff Pemerintah Desa Dispermasdes Grobogan, mengatakan bahwa draf Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, sudah mencapai kira-kira 70% atau sudah hampir selesai, tinggal sedikit perbaikan.
“Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa adalah dokumen penting yang harus disusun dengan baik dan akurat. Jika draf laporan sudah hampir benar, maka perlu dilakukan perbaikan untuk memastikan bahwa laporan tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Dengan melakukan perbaikan yang diperlukan, laporan dapat disajikan dengan baik dan akurat, sehingga dapat menjadi bahan yang berguna bagi pemerintahan desa dan masyarakat”, kata Wiwik.
Acara berakhir pukul 15.50 WIB, dan ditutup oleh Bapak Akhmat Bukoiri dan beliau berharap, semoga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tunggak, dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga dapat memilih pemimpin yang amanah dan berkualitas untuk memimpin desa ke arah yang lebih baik.

